Pertanyaan:
1.
Jelaskan perbedaan dan persamaan antara koperasi
dan UKM?
2.
Sebutkan tujuan koperasi dan UKM?
3.
Jelaskan 3 kelompok UKM secara garis besar?
4.
Sebutkan asas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?
5.
Sebutkan peranan koperasi dalam perekonomian di
Indonesia?
6.
Apa saja permasalahan yang dihadapi koperasi di
Indonesia?
7.
Menurut Eugene dan Morce, ada beberapa kebijakan
pemerintah yang sangat menentukan pertumbuhan UKM?
8.
Apa saja keunggulan UKM terhadap usaha besar di
Indonesia?
9.
Sebutkan prinsip-prinsip perberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah?
10.
Apa saja tujuan perberdayaan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah?
Jawaban:
1.
Persamaan antara koperasi dan UKM:
·
Sama-sama berbadan hokum
·
Sama-sama mencari profit
Perbedaan antara koperasi dan UKM:
·
Anggota: koperasi keanggotaannya terbuka untuk
semua pemakai jasa koperasi. UKM keanggotaannya terbuka untuk semua penanam
modal.
·
Modal : koperasi jumlahnya kecil, pemasukan
modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi. UKM penambahan modal sesuai
dengan penanaman modal yang diperlukan.
·
Pemilik : pemakai koperasi adalah pemilik
koperasi. UKM penanam modal adalah pemilik usaha.
·
Pengawasan : koperasi berada pada anggota atas
dasar yang adil dan sama. UKM berada sebanding dengan modal yang ditanamkan.
2.
Tujuan koperasi dan UKM adalah:
·
Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan,
mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya unit koperasi yang
berkualitas usahanya dan unit usaha UKM baru.
·
Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi
pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan.
·
Meningkatkan produktivitas, daya saing dan
kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri.
·
Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat
dan dunia usaha dalam perberdayaan koperasi dan UMKM.
·
Memberikan pelayanan public yang berkualitas,
cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
3.
Kementrian Koperasi dan UKM mengelompokan UKM
menjadi 3 kelompok berdasarkan total asset, total penjualan tahunan dan status
usaha dengan kriteria sebagai berikut:
·
Usaha Mikro : suatu kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dan bersifat tradisional dan informal, yang belum terdaftar,
tercatat, atau berbadan hukum yang memiliki pendapatan paling banyak Rp 100
juta / tahun atau Rp 8 juta / bulan.
·
Usaha Kecil : usaha ekonomi produktif yang
berdiri – sendiri yang dilakukan oleh orang per orangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud
dalam UU no. 20 tahun 2008.
·
Usaha Menengah : usaha ekonomi produktif yang
berdiri – sendiri yang dilakukan oleh orang per orangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan, yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
kecil atau besar yang memenuhi kriteria usaha menengah sesuai dengan UU no.20
tahun 2008.
4.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasakan :
·
Kekeluargaan, Demokrasi Ekonomi, Kebersamaan,
Efisiensi berkeadilan, Berkelanjutan, Berwawasan Lingkungan, Kemandirian,
Keseimbangan kemajuan, Kesatuan ekonomi nasional.
5.
Beberapa peranan koperasi dalam perekonomian di
Indonesia:
·
Meningkatkan taraf hidup kesejahteraan
masyarakat di Indonesia.
·
Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
·
Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan
merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang
ada.
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat dalam membangun
perekonomian Indonesia.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar. Maka itu mereka dilatih sejak dini untuk
mengetahui peran penting sebuah koperasi.
6.
Permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia
sebagai berikut:
·
Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan
usaha.
·
Usaha koperasi belum sepenuhnya mampu
mengembangkan kegiatan diberbagai sektor perekonomian.
Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan
efesien.
Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan
persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
Keterbatasan jumlah dan sarana usaha dan kemampuan para pengelola
koperasi.
Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik
antar koperasi, dengan BUMN dan swasta.
·
Aspek lingkungan terdiri dari kondisi ekonomi,
politik, sosial dan budaya tidak dapat dilepaskan dari proses pengembangan
koperasi.
7.
Menurut Eugene dan Morce ( 1965 ) tipe kebijakan
pemerintah sangat menentukan pertumbuhan UKM:
·
Kebijakan do nothing policy: pemerintah apapun
alasannya sadar tidak perlu berbuat apa-apa dan membiarkan UKM begitu saja.
·
Kebijakan member perlindungan ( protection
policy ) terhadap UKM : Kebijakan ini bersifat melindungi UKM dari kompetisi
dan bahkan member subsidi.
·
Kebijakan berdasarkan ideology pembangunan (
developmentalist ) : kebijakan ini memilih industry yang potensial ( picking
the winner ) namun tidak diberi subsidi.
·
Kebijakan yang semakin popular adalah apa yang
disebut market friendly policy dengan penekanan pada pilihan brood based, tanpa
subsidi dan kompetisi.
8.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar di
Indonesia antara lain adalah:
·
Inovasi dalam terknologi yang telah dengan mudah
terjadi dalam pengembangan produk.
·
Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam
perusahaan kecil.
·
Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup
banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
·
Flesibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri
terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan
skala besar yang pada umumnya birokratis.
·
Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan
kewirausahaan.
9.
Prinsip – prinsip pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil,dan Menengah:
·
Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan
kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa
sendiri.
·
Perwujudan kebijakan publik yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan.
·
Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan
berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
·
Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian secara terpadu.
10.
Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah:
·
Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang
seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
·
Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
·
Meningkatkan peran usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan
pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
11.
Dalam peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2000
ditetapkan kewenangan pemerintah pusat di bidang perkoperasian yang meliputi:
·
Penetapan pedoman akuntansi koperasi dan
pengusaha kecil dan menengah.
·
Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal
pada koperasi.
·
Fasilitas pengembangan sistem distribusi bagi
koperasi dan pengusaha kecil dan menengah.
·
Fasilitas kerjasama antar koperasi dan pengusaha
kecil dan menengah serta kerjasama dengan badan usaha lain.
Sedangkan selain kewenangan tersebut di atas menjadi kewenangan daerah,
termasuk di dalamnya untuk pembinaan terhadap pengusaha kecil, menengah, dan
koperasi.
12.
Berdasarkan PROPENAS 2000 – 2004 ditetapkan
program pokok pembinaan usaha kecil menengah dan koperasi sebagai berikut:
·
Program penciptaan iklim usaha yang kondusif
·
Program peningkatan akses kepada sumber daya
produktif.
·
Program pengembangan kewirausahaan dan PKMK
berkeunggulan kompetitif.
Referensi layanan Jasa Buat Website untuk segala bidang usaha ! Info selengkapnya di : www.buatwebseomurah.com Sudah ".COM" Plus Design Professional berkualitas dan ramah Search Engine.
BalasHapus