Senin, 25 November 2013

Ekonomi Koperasi dan UKM

Pertanyaan:
1.       Jelaskan perbedaan dan persamaan antara koperasi dan UKM?
2.       Sebutkan tujuan koperasi dan UKM?
3.       Jelaskan 3 kelompok UKM secara garis besar?
4.       Sebutkan asas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?
5.       Sebutkan peranan koperasi dalam perekonomian di Indonesia?
6.       Apa saja permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia?
7.       Menurut Eugene dan Morce, ada beberapa kebijakan pemerintah yang sangat menentukan pertumbuhan UKM?
8.       Apa saja keunggulan UKM terhadap usaha besar di Indonesia?
9.       Sebutkan prinsip-prinsip perberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?
10.   Apa saja tujuan perberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?
Jawaban:
1.       Persamaan antara koperasi dan UKM:
·         Sama-sama berbadan hokum
·         Sama-sama mencari profit

Perbedaan antara koperasi dan UKM:
·         Anggota: koperasi keanggotaannya terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi. UKM keanggotaannya terbuka untuk semua penanam modal.
·         Modal : koperasi jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi. UKM penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan.
·         Pemilik : pemakai koperasi adalah pemilik koperasi. UKM penanam modal adalah pemilik usaha.
·         Pengawasan : koperasi berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama. UKM berada sebanding dengan modal yang ditanamkan.

2.       Tujuan koperasi dan UKM adalah:

·         Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya unit koperasi yang berkualitas usahanya dan unit usaha UKM baru.
·         Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan.
·         Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri.
·         Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam perberdayaan koperasi dan UMKM.
·         Memberikan pelayanan public yang berkualitas, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

3.       Kementrian Koperasi dan UKM mengelompokan UKM menjadi 3 kelompok berdasarkan total asset, total penjualan tahunan dan status usaha dengan kriteria sebagai berikut:

·         Usaha Mikro : suatu kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan bersifat tradisional dan informal, yang belum terdaftar, tercatat, atau berbadan hukum yang memiliki pendapatan paling banyak Rp 100 juta / tahun atau Rp 8 juta / bulan.
·         Usaha Kecil : usaha ekonomi produktif yang berdiri – sendiri yang dilakukan oleh orang per orangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU no. 20 tahun 2008.
·         Usaha Menengah : usaha ekonomi produktif yang berdiri – sendiri yang dilakukan oleh orang per orangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan, yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau besar yang memenuhi kriteria usaha menengah sesuai dengan UU no.20 tahun 2008.

4.       Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasakan :
·         Kekeluargaan, Demokrasi Ekonomi, Kebersamaan, Efisiensi berkeadilan, Berkelanjutan, Berwawasan Lingkungan, Kemandirian, Keseimbangan kemajuan, Kesatuan ekonomi nasional.

5.       Beberapa peranan koperasi dalam perekonomian di Indonesia:

·         Meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
·         Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
·         Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat dalam membangun perekonomian Indonesia.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar. Maka itu mereka dilatih sejak dini untuk mengetahui peran penting sebuah koperasi.


6.       Permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia sebagai berikut:

·         Kelembagaan koperasi  belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha.
·         Usaha koperasi belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan diberbagai sektor perekonomian.
Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efesien.
Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
Keterbatasan jumlah dan sarana usaha dan kemampuan para pengelola koperasi.
Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi, dengan BUMN dan swasta.
·         Aspek lingkungan terdiri dari kondisi ekonomi, politik, sosial dan budaya tidak dapat dilepaskan dari proses pengembangan koperasi.


7.       Menurut Eugene dan Morce ( 1965 ) tipe kebijakan pemerintah sangat menentukan pertumbuhan UKM:

·         Kebijakan do nothing policy: pemerintah apapun alasannya sadar tidak perlu berbuat apa-apa dan membiarkan UKM begitu saja.
·         Kebijakan member perlindungan ( protection policy ) terhadap UKM : Kebijakan ini bersifat melindungi UKM dari kompetisi dan bahkan member subsidi.
·         Kebijakan berdasarkan ideology pembangunan ( developmentalist ) : kebijakan ini memilih industry yang potensial ( picking the winner ) namun tidak diberi subsidi.
·         Kebijakan yang semakin popular adalah apa yang disebut market friendly policy dengan penekanan pada pilihan brood based, tanpa subsidi dan kompetisi.


8.       Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar di Indonesia antara lain adalah:

·         Inovasi dalam terknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
·         Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
·         Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
·         Flesibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
·         Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.

9.       Prinsip – prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah:
·         Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.
·         Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
·         Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
·         Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.


10.   Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:

·         Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
·         Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
·         Meningkatkan peran usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

11.   Dalam peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2000 ditetapkan kewenangan pemerintah pusat di bidang perkoperasian yang meliputi:

·         Penetapan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil dan menengah.
·         Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
·         Fasilitas pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan pengusaha kecil dan menengah.
·         Fasilitas kerjasama antar koperasi dan pengusaha kecil dan menengah serta kerjasama dengan badan usaha lain.

Sedangkan selain kewenangan tersebut di atas menjadi kewenangan daerah, termasuk di dalamnya untuk pembinaan terhadap pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.
12.   Berdasarkan PROPENAS 2000 – 2004 ditetapkan program pokok pembinaan usaha kecil menengah dan koperasi sebagai berikut:

·         Program penciptaan iklim usaha yang kondusif
·         Program peningkatan akses kepada sumber daya produktif.

·         Program pengembangan kewirausahaan dan PKMK berkeunggulan kompetitif.

1 komentar:

  1. Referensi layanan Jasa Buat Website untuk segala bidang usaha ! Info selengkapnya di : www.buatwebseomurah.com Sudah ".COM" Plus Design Professional berkualitas dan ramah Search Engine.

    BalasHapus